Korban Dicabuli Tiga Kali Seminggu
RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan bejat yang dilakukan Aber (65), dilakukan sejak FL (18) berusia 9 tahun. Saat itu, sang keponakan masih duduk di kelas 2 SD. Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, Abel mencabuli FL tiga kali seminggu. \"Tiga kali seminggu dicabuli. Sejak korban umur 9 tahun atau kelas 2 SD hingga Desember 2020,\" kata Edi mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro. Modusnya, Aber mendatangi kediaman korban pada tengah malam. Saat itu, ibu korban sudah tidur. Lantas, ia memaksa keponakannya berhubungan intim. \"Korban diancam dibunuh jika tak menuruti kemauan pamannya. Pada akhirnya, korban hamil delapan bulan,\" ujarnya. (sya/ais) BACA: https://radarlampung.co.id/2021/04/10/194927/
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: